Beberapa definisi tentang al-qur’an telah di kemukakan oleh beberapa ulama dari berbagai keahlian dalam bidang bahasa, ilmu kalam, ushul fiqh dan sebagainya. Definisi-definisi itu sudah tentu berbeda antara satu dengan yang lain, karena stressing (penekanannya) berbeda-beda yang disebabkan oleh perbedaan keahlian dan disiplin ilmu mereka.
Sehubungan dengan itu, Dr. Subhi al-Shalih merumuskan definisi al-qur’an yang dipandang sebagai definisi yang dapat diterima para ulama, terutama ahli bahasa, ahli fiqh dan ahli ushul fiqh. Sebagai berikut:
“Al Quran adalah firman Allah yang bersifat mukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, yang tertulis dalam mushaf–mushaf, yang dinukil (diriwayatkan) dengan jalan mutawatir, dan membacanya merupakan ibadah.”
11. Pengertian Al-Qur’an
Para ulama’ dan pakar/ahli dalam bidang ilmu Al-Qur’an telah mendefinisikan Al-Qur’an menurut pemahaman mereka masing-masing, baik secara etimologi maupun terminologi.
Secara etimologi para ulama’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan Al-Qur’an. Berikut adalah beberapa pendapat tersebut.
a. Menurut Al-Lihyany (w. 215 H) dan segolongan ulama lain
Kata Qur’an adalah bentuk masdar dari kata kerja (fi’il), قَرَأَ artinyamembaca, dengan perubahan bentuk kata/tasrif (قَرَأَ-يَقْرَأُ-قُرْءَانًا). Dari tasriftersebut, kata قُرْءَانًا artinya bacaan yang bermakna isim maf’ul (مَقْرُوْءٌ) artinyayang dibaca. Karena Al-Qur’an itu dibaca maka dinamailah Al-Qur’an. Kata tersebut selanjutnya digunakan untuk kitab suci yang diturunkan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw.
a. Menurut Al-Asy’ari (w. 324 H) dan beberapa golongan lain
Kata Qur’an berasal dari lafaz قَرَنَ yang berarti menggabungkan sesuatu dengan yang lain. Kemudian kata tersebut dijadikan sebagai nama Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, mengingat bahwa surat-suratnya, ayat-ayatnya dan huruf-hurufnya beriring-irin. Pengertian Al-Qur’an
Para ulama’ dan pakar/ahli dalam bidang ilmu Al-Qur’an telah mendefinisikan Al-Qur’an menurut pemahaman mereka masing-masing, baik secara etimologi maupun terminologi.
Secara etimologi para ulama’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan Al-Qur’an. Berikut adalah beberapa pendapat tersebut.
a. Menurut Al-Lihyany (w. 215 H) dan segolongan ulama lain
Kata Qur’an adalah bentuk masdar dari kata kerja (fi’il), قَرَأَ artinyamembaca, dengan perubahan bentuk kata/tasrif (قَرَأَ-يَقْرَأُ-قُرْءَانًا). Dari tasriftersebut, kata قُرْءَانًا artinya bacaan yang bermakna isim maf’ul (مَقْرُوْءٌ) artinyayang dibaca. Karena Al-Qur’an itu dibaca maka dinamailah Al-Qur’an. Kata tersebut selanjutnya digunakan untuk kitab suci yang diturunkan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw.
a. Menurut Al-Asy’ari (w. 324 H) dan beberapa golongan lain
Kata Qur’an berasal dari lafaz قَرَنَ yang berarti menggabungkan sesuatu dengan yang lain. Kemudian kata tersebut dijadikan sebagai nama Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, mengingat bahwa surat-suratnya, ayat-ayatnya dan huruf-hurufnya beriring-iringan dan yang satu digabungkan kepada yang lain.

0 komentar:
Posting Komentar